Tentang kami
MARTUA PANGARIBUAN & PARTNERS
Pendirian firma hukum ini didorong oleh tujuan untuk menawarkan perspektif dan intervensi hukum yang selaras dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Komitmen ini menandakan penerapan hukum terhadap orang perseorangan dan badan usaha secara seimbang, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Firma hukum kami terdiri dari para Advokat berpengalaman yang mahir dalam mengatasi tantangan hukum yang dihadapi baik oleh badan hukum maupun non-hukum. Keahlian mereka mencakup penggunaan metode litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar Pengadilan) untuk menyelesaikan permasalahan, termasuk permasalahan hukum perusahaan, memberikan pendapat hukum, melakukan uji tuntas hukum, dan menangani permasalahan perizinan perusahaan.
Dengan tujuan untuk memberikan pandangan dan perbuatan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum, yang berarti bahwa dalam penerapan hukum terhadap subjek hukum (orang dan badan usaha) dinyatakan seimbang sesuai dengan hukum yang berlaku. dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Didirikan untuk memberikan dukungan hukum yang adil dan adil kepada individu dan dunia usaha di Indonesia, memastikan penerapan hukum yang seimbang.
- Advokat kami membawa pengalaman langsung dalam menangani masalah hukum baik untuk individu maupun bisnis. Kami menggunakan berbagai cara, termasuk pergi ke pengadilan atau mencari solusi di luar pengadilan, untuk urusan perusahaan, nasihat hukum, uji tuntas, dan perizinan.
- Kami percaya pada keadilan, manfaat, dan kepastian hukum, memastikan setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem hukum Indonesia.
- Dengan menawarkan berbagai layanan, kami menangani masalah hukum secara efektif, dengan spesialisasi dalam urusan perusahaan, nasihat hukum, uji tuntas, dan perizinan.
- Dengan pemahaman mendalam tentang lanskap hukum Indonesia, kami menavigasi dan menyelesaikan masalah secara akurat, sehingga berkontribusi terhadap keberhasilan klien kami.
Bidang Asuransi
Jasa yang kami berikan di bidang asuransi:
- Menyediakan konsultasi hukum asuransi untuk membantu klien dalam memahami dan mengelola perjanjian asuransi, klaim, dan persyaratan hukum terkait lainnya.
- Menyediakan layanan untuk mempercepat penyelesaian klaim asuransi, memastikan klien mendapatkan hak dan manfaat asuransi mereka secara tepat waktu.
- Mengelola pembuatan dan pemeriksaan polis asuransi, termasuk menganalisis ketentuan kontrak untuk memastikan kejelasan dan perlindungan yang optimal bagi klien.
- Memberikan pendampingan hukum dalam sengketa asuransi, baik melalui negosiasi atau melalui proses litigasi, untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
- Membantu klien dalam merancang ketentuan asuransi khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka, memastikan perlindungan yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini.
- Melakukan audit asuransi dan evaluasi risiko untuk membantu klien mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin dihadapi, serta memberikan solusi hukum yang sesuai untuk mengurangi risiko tersebut.
Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Jasa yang kami berikan di bidang PKPU:
- Mengajukan permohonan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permasalahan hukum di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Mewakili pihak termohon dalam permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan lain lain yang berhubungan dengan seluruh masalah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bidang Hukum Korporasi / Perseroan Terbatas
Jasa yang kami berikan di bidang Hukum Korporasi / Perseroan Terbatas:
- Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan Terbatas;
- Membuat Kontrak Bisnis (Drafting Agreement);
- Melakukan Peninjauan kembali terhadap Kontrak Bisnis yang akan disepakati;
- Melakukan Merger sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia;
- Melakukan konsolidasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia;
- Melakukan Akuisisi aset maupun saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia;
- Melakukan Pengurusan/Pembentukan Legalitas (ijin) perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnis/usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
- Melakukan peninjauan dan perbuatan hukum serta Uji Tuntas terhadap aspek hukum sesuai dengan kegiatan bisnis/usaha yang dilakukan oleh perusahan, seperti: Hukum Perbankan, Hukum Pertambangan, Hukum Pelayaran, Hukum Penerbangan, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan, Hukum Pengadaan barang dan jasa, Hukum Pasar Modal.
Bidang Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial)
Jasa yang kami berikan di bidang Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial):
- Merancang dan Membuat perjanjian kerja antara Pekerja dan Perusahaan.
- Merancang dan Membuat perjanjian kerja bersama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan.
- Merancang dan Membuat Peraturan Perusahaan.
- Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau menangani dalam hal Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi dalam perusahaan, seperti : Pemutusan Hubungan Kontrak, Melakukan Hak dan Kewajiban antara perusahaan dan Tenaga Kerja.
- Melakukan pengurusan ijin dalam bidang ketenagakerjaan, seperti : IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing), RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), KITAS (Kartu Ijin Tenaga Kerja Asing) dan akan selalu di lakukan pembaharuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bidang Hukum Tata Negara dan Tata Usaha Negara
Jasa yang kami berikan di bidang Hukum Tata Negara dan Tata Usaha Negara:
- Mengajukan uji materi peraturan perundang undangan terhadap undang-undang dasar tahun 1945 (judicial riview) ke Mahkamah Konstitusi.
- Mengajukan uji materi peraturan perundang undangan terhadap Undang-Undang ke Mahkamah Agung.
- Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Mengajukan Gugatan untuk melakukan pembatalan terhadap keputusan yang di buat oleh tata usaha negara.
- Mengajukan gugatan terhadap permasalahan yang menjadi objek Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), antara lain
Jasa yang kami berikan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), antara lain:
- Mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.
- Mengajukan keberatan, sanggahan, banding serta hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran/kejahatan atas Hak Kekayaan Intelektual.
Bidang Hukum Pidana
Jasa yang kami berikan di bidang Hukum Pidana:
- Memberikan Pendapat Hukum dan Melakukan pendampingan dalam hal membuat Laporan Polisi atas suatu tindak pidana.
- Memberikan pendapat hukum dan Melakukan pendampingan terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian.
- Melakukan Pendampingan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penuntutan di tingkat kejaksaan.
- Melakukan Pendampingan terhadap terdakwa terkait dengan proses pengadilan, seperti membuat dan melakukan : Nota Keberatan, Pembuktian, Nota Pembelaan (Pledooi), Duplik Membuat dan Mengajukan Banding.
- Membuat dan Mengajukan Kasasi.
- Membuat dan Mengajukan Peninjauan Kembali.
Bidang Hukum Perdata
Jasa yang kami berikan di bidang Hukum Perdata:
- Membuat dan Mengajukan Surat Teguran.
- Membuat dan Mengajukan Gugatan, seperti: Gugatan Wanprestasi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Legitime Portie (Pembagian Harta Gono Gini), dan lain lain.
- Membuat dan Mengajukan tanggapan atas gugatan, Replik, Duplik, Rekonvensi, Sita Jaminan, Pembuktian.
- Melakukan pendampingan eksekusi atas putusan pengadilan negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
- Membuat dan Mengajukan Banding.
- Membuat dan Mengajukan Kasasi.
- Membuat dan Mengajukan Peninjauan Kembali.
MARTUA PANGARIBUAN & PARTNERS
memberikan fasilitas hubungan kerjasama dengan klien berdasarkan hubungan per-kasus dan hubungan khusus dengan membentuk kerjasama sebagai klien tetap di kantor kami dan untuk lebih terperinci mengenai jasa yang akan kami berikan adalah lebih banyak dikarenakan pemahaman mengenai jasa hukum adalah luas.
Portfolio
Yang pernah kami tangani
PT. Graha Dwimitra Jaya
Menyusun, menganalisa dan me-review draft perjanjian-perjanjian pada PT. Graha Dwimitra Jaya
Rudi Hadisuwarno
Menyusun, menganalisa dan me-review perjanjian royalti untuk merek Rudi Hadisuwarno
Pendampingan dalam perkara
Pendampingan dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, penganiayaan, korupsi dan lain sebagainya
Mewakili klien sebagai Penggugat
Mewakili klien sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam Gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum
PT Nairi Multi Konstruksi
Pengurusan jual beli saham dan membuat keputusan sirkuler para pemegang saham pada PT Nairi Multi Konstruksi, PT Win Alam Abadi, PT Wimala Nusantara Jaya
Testimoni
Apa yang mereka katakan tentang kami
Yang anda dapatkan
Adapun manfaat yang didapat oleh perusahaan dalam hubungan khusus ini antara lain
-
Mendapatkan pendapat hukum (legal opinion)
saran-saran hukum (legal advice) yang mencegah agar perusahaan tidak bermasalah dalam hukum dan jika sudah terdapat permasalahan hukum akan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh perusahaan.
-
Memberikan jasa pendampingan
Jika dibutuhkan dari perusahaan dalam setiap melakukan tindakan-tindakan hukum (corporate action) dengan pihak ketiga atau sehubungan dengan upaya negosiasi dengan pihak rekanan perusahaan.
-
Mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum perusahaan
Dalam penanganan perkara hukum pidana baik sebagai pihak Pelapor maupun Terlapor. Pendampingan tersebut berlaku sejak di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga dalam persidangan di pengadilan, serta mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
-
Mendampingi dan mewakili kepentingan hukum perusahaan
Terkait dengan persoalanpersoalan hukum perdata yang baik didalam maupun diluar jalur pengadilan.
-
Terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan
Yang telah menjadi klien tetap, hal mana persoalan hukum tersebut berlanjut kepada proses hukum maka untuk penanganannya terlebih dahulu antara kantor kami dengan pihak perusahaan akan membicarakan teknis dan mekanise penanganan perkara dengan perjanjian tersendiri.
Tim Kami
yang terlibat dalam perusahaan
YOSEP MARTUAGANDA S.H
Managing PartnerHaris Budiman S.H
Senior PartnerBenni R. Tamba S.H
PartnerPardongan Wasli Siregar, S.H
AssociateYulius Yohanes C. Wawo, S.H
AssociateGuntur S. Hutagalung S.H, M.Kn
AssociateBen Lewi Situmorang S.H
AssociateDewi M. Panggabean, S.H
AssociateAudrey Gabriella, S.H
AssociateImmanuel A.R Purba S.H
ParalegalKontak
Kontak kami
Lokasi:
Jalan Panjaitan No 48, Gedung Kirana Cawang Bussines Park BLok A1-A3, Lantai 3, Kebon Nanas, Jakarta Timur, 13340, Indonesia
Email:
mpp@gmail.com
Telepon:
+6221 8591 8928
+6221 8591 6338
+6282 2130 53758